![](https://jprplaw.com/wp-content/uploads/2024/05/Layanan-Hukum-Keluarga.jpg)
Sebagai Kantor Hukum yang memiliki pengetahuan dan kekhususan pada Hukum Keluarga dan Kekayaan Pribadi, JPR & Partners memberikan program khusus layanan hukum terjangkau bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum.
Kami mengerti bahwa Keluarga dan Kekayaan Pribadi tersebut merupakan faktor penting bagi seorang individu sehingga kami selaku Kantor Hukum yang telah memiliki pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun mendedikasikan diri untuk membuka layanan hukum yang dapat dijangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.
Layanan Hukum Kami pada Program Ini
Perceraian
Perceraian, Hak Asuh Anak, Nafkah, Pembatalan Perkawinan dan Harta Bersama
Perkawinan
Perjanjian Perkawinan, Isbat Nikah, dan Perkawinan Beda Negara
Aset Keluarga
Warisan, Hibah, Wakaf, Harta Gono Gini dan Jual Beli
Pidana Keluarga
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Perzinahan dan Penelantaran
Dokumen Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Akta Kelahiran Anak, Akta Cerai, Akta Kematian
Penyatuan Keluarga, Izin Tinggal Warga Negara Asing (KITAS)
Pendampingan Perceraian
Perceraian Sepakat
Ketentuan :
1. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama (Muslim) / Pengadilan Negeri (Non Muslim)
2. Pasangan Sepakat Bercerai
3. Pasangan atau Kuasanya tidak hadir dalam persidangan
4. Durasi relatif singkat antara 2 – 3 Bulan
Syarat :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Buku Nikah / Akta Pernikahan
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran Anak (Jika ada Hak Asuh Anak)
5. Dokumen pendukung lainnya diberitahukan saat konsultasi
6. 2 (dua) orang Saksi
Biaya :
Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Dapatkan program cicilan sampai dengan 2-3 kali angsuran
* harga diatas belum termasuk hak asuh anak jika dalam gugatan / permohonan terdapat materi tersebut dan duplikat dokumen jika diperlukan.
Perceraian Tidak Sepakat
Ketentuan :
1. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama (Muslim) / Pengadilan Negeri (Non Muslim)
2. Pasangan Tidak Sepakat Bercerai
3. Durasi relatif singkat antara 3-4 Bulan
Syarat :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Buku Nikah / Akta Pernikahan
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran Anak (Jika ada Hak Asuh Anak)
5. Dokumen pendukung lainnya diberitahukan saat konsultasi
6. 2 (dua) orang Saksi
7. Apabila terdapat syarat dokumen yang hilang, rusak, atau ditahan kami dapat membantu untuk menyiapkan duplikat
Biaya :
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Dapatkan program cicilan sampai dengan 2-3 kali angsuran
*harga diatas belum termasuk hak asuh anak jika dalam gugatan / permohonan terdapat materi tersebut dan duplikat dokumen jika diperlukan
Layanan Pendampingan Perceraian tersebut Termasuk :
1. Konsultasi
2. Pendaftaran Perkara
3. Pendampingan dan/atau mewakili dalam persidangan
4. Mediasi
5. Pemberkasan Berkas Perkara
6. Legal Research dan Proof Reading
7. Permohonan salinan putusan
Testimonial
“Perkara saya putus sempurna, tidak hanya ahli dalam masalah keluarga, perkara hutang piutang kami yang kami ajukan akhir tahun lalu juga sudah selesai sempurna”
“Saya merasa tenang, akhirnya ada kantor hukum yang berjiwa muda, harga terjangkau dan dengan setia memberikan dukungan kepada saya, bahkan sampai selesai perkara tetap menjalin silaturahmi”
“Terima kasih, sudah bantu selesaikan perkara rumah tangga saya dengan kelengkapan surat yang minim yang awalnya membuat saya pesimis , ternyata dengan bantuan kantor hukum JPR & Partners semuanya beres”
“Terima kasih, akhirnya saya bisa lepas dari hubungan saya dengan pasangan saya yang selalu membuat hidup saya bermasalah”