JPR & PARTNERS LAW OFFICE

Sebagai Kantor Hukum yang memiliki pengetahuan dan kekhususan pada Hukum Keluarga dan Kekayaan Pribadi, JPR & Partners memberikan program khusus layanan hukum terjangkau bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum.

Kami mengerti bahwa Keluarga dan Kekayaan Pribadi tersebut merupakan faktor penting bagi seorang individu sehingga kami selaku Kantor Hukum yang telah memiliki pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun mendedikasikan diri untuk membuka layanan hukum yang dapat dijangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

Layanan Hukum Kami pada Program Ini

Perceraian
Perceraian, Hak Asuh Anak, Nafkah, Pembatalan Perkawinan dan Harta Bersama

Perkawinan
Perjanjian Perkawinan, Isbat Nikah, dan Perkawinan Beda Negara

Aset Keluarga
Warisan, Hibah, Wakaf, Harta Gono Gini dan Jual Beli

Pidana Keluarga
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Perzinahan dan Penelantaran

Dokumen Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Akta Kelahiran Anak, Akta Cerai, Akta Kematian
Penyatuan Keluarga, Izin Tinggal Warga Negara Asing (KITAS)

Pendampingan Perceraian

Perceraian Sepakat

Ketentuan :
1. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama (Muslim) / Pengadilan Negeri (Non Muslim)
2. Pasangan Sepakat Bercerai
3. Pasangan atau Kuasanya tidak hadir dalam persidangan
4. Durasi relatif singkat antara 2 – 3 Bulan

Syarat :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Buku Nikah / Akta Pernikahan
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran Anak (Jika ada Hak Asuh Anak)
5. Dokumen pendukung lainnya diberitahukan saat konsultasi
6. 2 (dua) orang Saksi

Biaya :
Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Dapatkan program cicilan sampai dengan 2-3 kali angsuran

* harga diatas belum termasuk hak asuh anak jika dalam gugatan / permohonan terdapat materi tersebut dan duplikat dokumen jika diperlukan.

Perceraian Tidak Sepakat

Ketentuan :
1. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama (Muslim) / Pengadilan Negeri (Non Muslim)
2. Pasangan Tidak Sepakat Bercerai
3. Durasi relatif singkat antara 3-4 Bulan

Syarat :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Buku Nikah / Akta Pernikahan
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran Anak (Jika ada Hak Asuh Anak)
5. Dokumen pendukung lainnya diberitahukan saat konsultasi
6. 2 (dua) orang Saksi
7. Apabila terdapat syarat dokumen yang hilang, rusak, atau ditahan kami dapat membantu untuk menyiapkan duplikat

Biaya :
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Dapatkan program cicilan sampai dengan 2-3 kali angsuran

*harga diatas belum termasuk hak asuh anak jika dalam gugatan / permohonan terdapat materi tersebut dan duplikat dokumen jika diperlukan

Layanan Pendampingan Perceraian tersebut Termasuk :
1. Konsultasi
2. Pendaftaran Perkara
3. Pendampingan dan/atau mewakili dalam persidangan
4. Mediasi
5. Pemberkasan Berkas Perkara
6. Legal Research dan Proof Reading
7. Permohonan salinan putusan

Testimonial

Kelebihan Kami

Advokat Kami Sangat Berpengalaman

Kami Menempatkan Klien Kami sebagai Sahabat

Kami Terintegrasi dengan E-Court

Advokat Kami Sangat Dinamis dan Memiliki Intelektual yang Tinggi

Biaya Transparan

Scroll to Top